NEGATIVE LIST SEKARANG BERNAMA BUPM (BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL)

NEGATIVE LIST SEKARANG BERNAMA BUPM (BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL)

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, setiap pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing), notaris wajib melihat panduan “negative list” atau daftar negatif investasi” untuk melihat apakah suatu bidang usaha dapat dipilih dan dijalankan oleh investor asing melalui PMA.

Negative List yang selama ini menjadi acuan diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tenang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Untuk aturannya bisa diunduh di table dibawah tulisan ini.

Setelah berlakunya UU CIpta Kerja, acuan bidang usaha diatas diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang kemudian dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 10 Tahun 2021. Untuk aturannya bisa diunduh di tabel dibawah ini, beserta dengan Lampirannya.

Link Aturan BUPM

Aturan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dapat juga diunduh di link Database Peraturan BPK RI dibawah ini:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021