Penyampaian Laporan Keuangan dalam PT Perorangan

Salah satu persyaratan dalam pelaksanaan PT Perorangan adalah kewajiban penyampaian Laporan Keuangan perseroan.

Hal ini diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perusahaan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Adapun Format Isian Penyampaian Laporan Keuangan Perseroan Perorangan terdiri dari :

  • Laporan Posisi Keuangan Perseroan
  • Laporan Laba Rugi
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

PT Perseorangan wajib membuat laporan keuangan dengan melakukan pengisian format laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Pelaporan mana akan diterbitkan bukti penerimaan laporan keuangan oleh Menteri.

Bagaimana jika tidak dilakukan penyampaian? Berikut ini adalah sanksi administratif jika tidak dilakukan pelaporan:

a. teguran tertulis

b. penghentian hak akses atas layanan; atau

c. pencabutan status badan hukum.

Tata cara pengenaan sanksi administrative akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(I-Tangerang, 25 Juli 2021)

FORMAT / BENTUK LAPORAN KEUANGAN PT PERORANGAN

Format laporan diatas terdapat di Lampiran III PP No. 8 Tahun 2021