DASAR HUKUM CV & PERSEKUTUAN PERDATA WAJIB DICATATKAN PENDAFTARAN DI SABU KEMENKUMHAM

Dasar Hukum :

PERMENKUMHAM RI NO. 17 TAHUN 2018

TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Aturan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Pasal 23 , yang pada intinya mengatur sebagai berikut :

CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan AHU.

Jadi untuk CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri tempat kedudukan badan usaha, untuk keperluan proses NIB di sistem OSS (salah satunya) perlu melakukan pendaftaran di sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Hukum) Kemenkumham melalui notaris.

Contoh CV yang telah teregister / terdaftar di Pengadilan Negeri :

Hasil pencatatan Pendaftaran CV di SABU adalah berupa Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran seperti dibawah ini. Perlu diperhatikan bahwa terdapat barcode yang berfungsi sebagai validitas apakah Surat Keterangan Pencatatan tersebut adalah asli atau palsu. Jadi semua pihak yang hendak bekerjasama ataupun pihak bank dapat menjadikan barcode tersebut sebagai cara memvalidasi.

Berikut ini adalah peraturan yang menjadi acuan:

7Permenkumham No. 17 Tahun 2018PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATAhttps://drive.google.com/file/d/1M7CQUQFtSUMUpgu_sxkQJAhphEn3qs6B/view?usp=sharing

Semoga bermanfaat

Permenkumham-17-Tahun-2018-tentang-Pendaftaran-CV-FIRMA-dan-PP