Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Informasi dari yang didapat dari OSS, yang dimaksud dengan Daftar KBLI Single Purpose:
Daftar Klasifikasi Baku Lapangan USaha Indonesia (KBLI) Single Purpose
Daftar KBLI Single Purpose berisi daftar tujuan daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain.
Halaman 1
kbli-single-purpose-page-1Halaman 2
DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) SINGLE PURPOSE
Daftar KBLI Single Purpose berisi daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai peraturan perundangundangandapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain
1 |
50111 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG |
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya |
2 |
50112 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG |
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. |
3 |
50113 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA |
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya |
4 |
50114 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG |
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya |
5 |
50135 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT |
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. |
6 |
50144 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT |
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya |
7 |
50211 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG |
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi. |
8 |
52221 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT |
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan |
9 |
52222 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU |
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutanperairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan |
10 |
52223 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN |
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan |
No. | KBLI | Judul KBLI | Uraian |
---|---|---|---|
11 | 52291 | JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) | Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara. |
12 | 60102 | PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991 |
13 | 60202 | AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933. |
14 | 86103 | AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta |