Pencabutan Dokumen: Ketika PT Dibubarkan

Pada saat Sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan ada beberapa dokumen dasar yang menjadi “identitas” dari PT, antara lain:

1. Akta Pendirian PT

2. Sk Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM RI

3. NPWP (Nomor Pokok wajib PajaK)

4. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekarang diproses di OSS RBA (Risk Based Approach) – Perizinan Berbasis Resiko

Empat dokumen diatas adalah “minimal” dokumen Standar yang dimiliki oleh suatu PT atau pun badan hukum atau badan usaha lain (CV, Firma Persekutuan Perdata) untuk menunjukkan legalitasnya. Atau, umumnya dokumen diatas adalah dokumen yang dimintakan oleh pihak Bank pada saat pembukaan rekening Perseroan, selain dari identitas KTP dan NPWP dari pemegang saham, Direktur dan Komisaris.

Selain dokumen diatas, dokumen lain yang dimiliki PT adalah dokumen perizinan khusus seperti: Izin peredaran Alat Kesehatan (IPAK), Surat Izin Usaha jasa Konstruksi (SIUJK) atau izin khusus lainnya.

Lalu bagaimana jika suatu perusahaan dibubarkan?

Banyak alasan mengapa perusahaan akhirnya dibubarkan, salah satunya karena kerugian yang diderita perusahaan. Bagaimana contoh dari NIB dan juga NPWP yang sudah dilakukan pencabutan ?

Berikut ini adalah contohnya:

PENCABUTAN NIB

IMG_20220502_130341.jpg
IMG_20220502_132534.jpg

PENCABUTAN NPWP

IMG_20220502_170929.jpg

Pencabutan PKP Pajak

IMG_20220506_091011.jpg

Dokumen diatas adalah dokumen yang diproses pada saat tulisan post ini dibuat. Untuk info terbaru dapat dilakukan pengecekan di instansi terkait.