Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Pada saat Sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan ada beberapa dokumen dasar yang menjadi “identitas” dari PT, antara lain:
1. Akta Pendirian PT
2. Sk Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM RI
3. NPWP (Nomor Pokok wajib PajaK)
4. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekarang diproses di OSS RBA (Risk Based Approach) – Perizinan Berbasis Resiko
Empat dokumen diatas adalah “minimal” dokumen Standar yang dimiliki oleh suatu PT atau pun badan hukum atau badan usaha lain (CV, Firma Persekutuan Perdata) untuk menunjukkan legalitasnya. Atau, umumnya dokumen diatas adalah dokumen yang dimintakan oleh pihak Bank pada saat pembukaan rekening Perseroan, selain dari identitas KTP dan NPWP dari pemegang saham, Direktur dan Komisaris.
Selain dokumen diatas, dokumen lain yang dimiliki PT adalah dokumen perizinan khusus seperti: Izin peredaran Alat Kesehatan (IPAK), Surat Izin Usaha jasa Konstruksi (SIUJK) atau izin khusus lainnya.
Lalu bagaimana jika suatu perusahaan dibubarkan?
Banyak alasan mengapa perusahaan akhirnya dibubarkan, salah satunya karena kerugian yang diderita perusahaan. Bagaimana contoh dari NIB dan juga NPWP yang sudah dilakukan pencabutan ?
Berikut ini adalah contohnya:
PENCABUTAN NIB
PENCABUTAN NPWP
Dokumen diatas adalah dokumen yang diproses pada saat tulisan post ini dibuat. Untuk info terbaru dapat dilakukan pengecekan di instansi terkait.