Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Count | Twitt | Uraian | Uraian Perluasan |
---|---|---|---|
114 | CLICK TO TWEET | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) |
114 | CLICK TO TWEET | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | Apakah Warisan objek pajak? Warisan BUKAN OBJEK PAJAK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (b) UU PPH No 36 / 2008 |
114 | CLICK TO TWEET | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | Dasar Hukum CV lama wajib didaftar di Kemenkumham https://novant.my.id/2021/11/25/dasar-hukum-cv-persekutuan-perdata-wajib-dicatatkan-pendaftaran-di-sabu-kemenkumham/ |
114 | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | ||
114 | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | ||
134 | Digital sign apa saja yang terdaftar di Indonesia. Apakah harus memakai yang terdaftar? Dimana di UUPT diatur ttg tandatangan digital | ||
182 | CLICK TO TWEET | Berdasarkan informasi dari PPATK per tanggal 16 Februari 2023, diperoleh data bahwa dari jumlah Notaris sebanyak 19.420, terdapat 2.913 Notaris yang belum melakukan registrasi GoAML. | Berdasarkan informasi dari PPATK per tanggal 16 Februari 2023, diperoleh data bahwa dari jumlah Notaris sebanyak 19.420, terdapat 2.913 Notaris yang belum melakukan registrasi GoAML. |
Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa: a. wasiat dari pewaris; b. putusan pengadilan; c. penetapan hakim/ketua pengadilan; d. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; e. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau f. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Sumber: Pasal 111 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 | Surat Menteri ATR / Kepala BPN Nomor B/HR.02/1012/IV/2023 tanggal 13 April 2023 tentang Petunjuk Pendaftaran Peralihan Hak Karena Pewarisan, Hibah Wasiat dan Pembagian Hak Bersama | ||
Apakah ahli waris dapat mengajukan permohonan menolak warisan?Dalam Putusan No.1202/Pdt.P/2022/PN Tng, pemohon sebagai anak dari almarhum JW, menolak menjadi ahli waris karena tidak mau menanggung hutang dari bank dengan jaminan sertifkat rumah. | |||
Dalam Putusan No.1202/Pdt.P/2022/PN Tng, pemohon sebagai anak dari almarhum JW, menolak menjadi ahli waris karena tidak mau menanggung hutang dari bank dengan jaminan sertifkat rumah. | |||
Demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik), setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang yang telah ditentukan. | |||
Terkait dengan kuitansi yang didalilkan Pemohon sudah cukup menjadi bukti kepemilikan menurut Mahkamah hal tersebut tidak tepat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kuitansi hanyalah bukti pembayaran atau transaksi, bahkan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT pun, sambungnya, belum dapat dinyatakan sebagai bukti kepemilikan | |||
Jika kuitansi saja yang dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah, justru hal ini dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, yang pada akhirnya justru merugikan perbankan sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau kredit. | |||
Surat jual beli tanah “dibawah tangan” yg diajukan dalam persidangan kemudian disangkal oleh pihak lawan & tidak dikuatkan dgn alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tsbt dinilai sbg alat bukti yg lemah & belum sempurna. Yurisprudensi MARI No. 775 K/Sip/1971 tgl 6-10-1971 | |||
WNA yang berposisi sebagai direktur PT PMA dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA / IMTA dan dapat menggunakan ITAS INVESTOR | |||
WNA yang menjabat sebagai direksi/komisaris dan berinvestasi atau menanamkan modalnya dibawah Rp.1 Miliar, wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja | |||
pembagian harta bersama setelah putus pernikahan atau cerai | |||
Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat dalam perkawinan. Putusan Mahkamah Agung No. 1904 K/Pdt/2007 tgl 6 des 2008 | |||
tes adaa | |||
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : | |||
Jika salah satu atau sebagian ketentuan | |||
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) merupakan | |||
Bidang tanah yang telah mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) di-plotting ke dalam peta pendaftaran | pasal 23 (4) Permen ATR/BPN No. 16 / 2021 | ||
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terdiri dari 14 digit: a) 2-digit pertama merupakan kode provinsi; b) 2-digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota; c) 9-digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan d) 1-digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan | pasal 23 (1) Permen ATR/BPN No. 16 / 2021 | ||
0 | Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. | Pasal 1 (1) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. | Pasal 1 (2) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | ||
0 | Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. | Pasal 1 (3) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat Data Yuridis dan Data Fisik suatu objek Pendaftaran Tanah yang sudah ada haknya. | Pasal 1 (5) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | ||
Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data. | Pasal 1 (6) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | ||
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan. | Pasal 1 (8) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | ||
Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikatel adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-e1 | Pasal 1 (9) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | ||
CLICK TO TWEET | Sistem Elektronik yang Disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah. | Pasal 1 (10) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
CLICK TO TWEET | Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. | Pasal 1 (11) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
CLICK TO TWEET | Izin tanya pak Not: kalau KBLI 82301 Jasa penyelenggara pertemuan, konferensi & pameran (MICE) apakah perizinan nya ada batas minimal modal kah? Kalau itu dimasukkan ke kegiatan usaha CV apakah di OSS akan terbit ya izin nya ? | Minimal 1m bisa terbit | |
CLICK TO TWEET | Ijin tanya: Kalau KBLI nya 82301 dengan KBLI 77291 aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta apa bisa pak di gabungkan? Sedangkan modal nya pas 1 Miliar saja | Bisa d gabung. nilai inves masing2 di buat 1m aja. Realisasi nya gimana ya ntar kan di pelaporan. | |
CLICK TO TWEET | Mohon info pak Not: terkait pendirian PMA, berapa modal awalnya klo boleh tau, terimakasih | Minimal Modal Disetor 10 Milyar | |
CLICK TO TWEET | Apakah boleh suatu PT mengadakan RUPS yang agenda nya perpanjangan jabatan direksi & komisari tanpa kehadiran direksi yang lama?jika boleh apa dsr hkmnya Terimakasih atas bantuannya 🙏 | Kalau di ketentuan pasal 79 UUPT, direksi yang menyelenggarakan rups Dan pasal 80 UUPT mengatur kalau direksi atau dewan komisaris tdk menyelenggarakan rups, pemegang saham boleh menyelenggarakan rups tapi dgn izin pengadilan Kalau dr ketentuan² itu sih, harusnya direksi ada karena mereka penyelenggaranya Itu kalau interpretasi saya, mungkin ad pandangan yg lain🙏🏻 | |
CLICK TO TWEET | yayasan kewenangan dari pengurus dan pengawas berakhir Januari ini mereka mau perpanjang tgl terhitung perpanjangan itu apakah sesuai dgn akta pendirian Januari atau pada saat penandatanganan berita acara rapat pembina di bulan Desember | Sejak di laporkan ke AHU baru bisa dihitung perpanjangannya. | |
CLICK TO TWEET | ijin bertanya, saya ada salah beli voucher pendirian di ahu online yang sekaligus pemakaianan nama, apakah ada solusi untuk pengembalian voucher? mohon infonya | https://novant.my.id/pengembalian-pnbp-panduan-dan-surat-yang-disiapkan/ | |
Selamat pagi bpk/ibu Mohon pencerahannya, ada PT A yg sudah likuidasi, mrk sebelum likuidasi pernah menjual asetnya berupa apartemen ke PT B dg membuat PPJB. Alasan PPJB nya krn sertifikatnya masih ada di developer apartemen tsb (infonya smpe skrg blm jadi juga sertifikatnya), nah skrg PT B ini juga akan bubar dan mau menjual unit apartemen tsb ke pihak lain. Solusinya bagaimana yaa spy apartemen tsb bisa dijual, mengingat baru PPJB dan juga sertifikatnya msh di developer ? 🙏 | |||
Kapan timbul pajak BPHTB over kredit rumah dengan PPJB? Saat terutang BPHTB pada saat tanggal ditandatangani PPJB >> PP no 35/2023 pasal 18 ayat 2 huruf a dan pelunasan paling lambat saat AJB pasal 59 ayat 10 | |||
CLICK TO TWEET | Q:Tanya pak notaris, ada CV yg aktanya dan di database Kumham tercatat dengan KBLI 2017.Pada saat lapor LKPM ditolak karena diminta rubah ke KBLI 2020. Apkah memang harus disesuaikan sementara pemilik CV enggan karena kode KBLI dan maksud tujuan masih sama.Mohon infonya | A: Tetap harus dilakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai KBLI 2020 agar pelaporan LKPM dapat dilaksanakan. | |
CLICK TO TWEET | Ada yg pernah pendirian pt dmn slh 1 pemegang saham menyetor modal berupa bbrp unit mobil Perlu aprisal jg? | Sepanjang para pihak menyepakati nominal tersebut harusnya tdk perlu appraisal, hanya saja sebaiknya kesepakatan tsb dituangkan scr tertulis . dan ini menjadi modal disetor dan moda dasar | |
CLICK TO TWEET | Selamat siang rekan2 semuanya mohon bantuannya solusi dan petunjuk fidusia jaminan piutang bisa gak? misalnya perusahaan leasing minjam uang ke bank dengan jaminan piutang2 nasabah leasing Lalu gimana mekanismenya? Tks semuanya 🙏🏻 | Piutang bisa digunakan sbg jaminan..dibuat daftar piutang..krn Fid mrpk accesoir..di PK diuraikan dlm 1 psl ttg adanya jaminan tsb bisa bu piutang sbg jaminan fidusia | |
Q: ijin tanya, saya sudah buat PT perorangan tahun lalu, sekarang mau ditingkatkan jadi PT biasa...apakah msh bisa pakai nama yg di PT perseorangan ? lalu prosedur nya seperti membuat pt baru atau bagaimana? | |||
CLICK TO TWEET | ijin bertanya, apakah CV bisa menjadi pemegang saham suatu PT ? Terimakasih | Tidak bisa karena CV bukan badan hukum | |
Q: Ijin bertanya, untuk KBLI No 79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, apakah boleh digabung dengan KBLI lain? Atau hanya boleh 1 KBLI saja dalam satu PT? | |||
CLICK TO TWEET | Izin bertanya, jika ada seorang ibu yang mau menghibahkan uang kepada anaknya yang masih di bawah umur apakah harus ada penetapan wali atau ibunya tersebut yang menjadi wali? Sehingga ibunya tersebut dalam akta bertindak dalam 2 kapasitas? Mohon pencerahannya, terima kasih. | Ibu bisa bertindak sebagai pemberi dan penerima sebagai wali utk anaknya yg masih dibawah umur. Jadi dalam 1 akta bisa 2 subyek hukum. Tidak perlu penetapan pengadilan jika anak berposisi menerima | |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) tentang Skala Usaha: “Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha” | |||
mohon bertanya jika ada suatu PT akan di akuisisi, dan akan menjual seluruh saham dan asset nya kepada perorangan, misalkan dia menjual saham dan asset brp sertifikat an PT total seluruhnya 1 miliar, nilai saham hanya 500juta, ada Asset tanah kosong brp sertifikat yg sudah atas nama PT beserta izin2 nya senilai 500juta apakah tetap diperlukan akta jual beli perusahaan sesuai nilai asset sertifikat dengan nilai 500juta, atau cukup dibuat akta jual beli saham dengan nilai transaksi 1 miliar | |||
alau Pendirian PT Biasa (PT Tertutup) Susunan Pemegang Sahamnya : 1. PT A, Tbk = 51% (PT Terbuka) 2. PT B = 49% (PT tertutup) ini boleh Notaris manapun, atau harus dibuat oleh Notaris Pasmod (OJK) ? terima kasih | |||
Count | Twitt | Uraian | Uraian Perluasan |
Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) | Dalam menjual barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan (Psl 56 No 29 / 2021) |
Apakah Warisan objek pajak? Warisan BUKAN OBJEK PAJAK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (b) UU PPH No 36 / 2008 | Apakah Warisan objek pajak? Warisan BUKAN OBJEK PAJAK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (b) UU PPH No 36 / 2008 |
Mau tanya, apa CV lama (akta pendirian 2010) mau penambahan bidang usaha bisa dibuatkan akun OSS dan daftar NIB ? Jawab: BISA. Lakukan dulu pencatatan pendaftaran di AHU, buat akta penyesuaian bidang usaha (KBLI) setelahnya daftar OSS | Dasar Hukum CV lama wajib didaftar di Kemenkumham https://novant.my.id/2021/11/25/dasar-hukum-cv-persekutuan-perdata-wajib-dicatatkan-pendaftaran-di-sabu-kemenkumham/ |