Asik !! Beli rumah harga dibawah 2 M bisa lebih murah karena bebas PPN !

Berikut adalah summary dari DJP untuk PMK No.120 Tahun 2023 dikutip dari instagram DJP PajakJakbar

(link sumber : https://www.instagram.com/p/C0i3Cb1BTwj/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==)

https://www.instagram.com/p/C0i3Cb1BTwj/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==

Berikut ini beberapa link website yang menjadi refrensi :

  1. https://www.detik.com/properti/berita/d-6999128/asyik-beli-rumah-di-bawah-rp-2-miliar-bebas-pajak
  2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231024150643-4-483246/beli-rumah-kurang-rp-2-m-gratis-ppn-berlaku-sampai-kapan
  3. https://kumparan.com/kumparanbisnis/kabar-baik-beli-rumah-di-bawah-rp-2-m-bebas-ppn-hingga-juni-2024-21RSsOZPQK6/full
  4. https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bebaskan-ppn-rumah-di-bawah-rp-2-miliar-begini-respons-pengusaha-properti

Untuk beleidnya sendiri, berikut adalah PMK 120:

Dikutip dari CNBC Indonesia, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.