Properti 101 : Mengenal SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)

Properti 101, istilah yang sering dipakai untuk mencari jawaban atas berbagai pertanyaan di bidang properti. Kali ini dipakai untuk berbagi info yang mendasar : Mengenal apa itu Sertifikat SHM dan SHGB.

Bagi generasi yang sudah bekerja atau pasangan yang baru atau akan menikah dan berniat mencari properti,  penting untuk memahami Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun SHGB (Sertifikat Hk Guna Banungan)  Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah dan/atau bangungan (properti). 

Sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dasar bagi pemilik tanah untuk hak kepemilikan, hak menguasai, memanfaatkan dan termasuk untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan pada saat mencari kredit atau pinjaman dari bank.

Definisi Sertifikat termuat dalam  Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyebutkan :Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan

Bagi individu dalam generasi milenial yang saat ini sudah bekerja dan memiliki penghasilan, konsep memiliki properti adalah tujuan yang diinginkan. Hal ini juga berlaku bagi pasangan yang baru menikah atau yang akan segera menikah yang bercita-cita untuk membangun rumah dengan membeli rumah.

Seringnya pemberitaan mengenai penipuan properti menyoroti pentingnya memahami dan mengenal dokumen-dokumen tanah seperti sertifikat SHM atau SHGB. Meskipun nantinya, untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut akan diberikan pada kewenangan PPAT sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Berikut adalah contoh SHM, SHGB dan SHMSRS untuk pengetahuan awal untuk mengenal dokumen pertanahan. 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Jika kotak diatas tidak muncul, dapat klik di link berikut : https://drive.google.com/file/d/1MvbyuGIHc5-a1K5DTl8xWGJq4y1Kzlsy/view?usp=drive_link

2. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) 

Jika kotak diatas tidak muncul, dapat klik di link berikut : https://drive.google.com/file/d/1d_4wz2MWgcSLbFK_ppsf3RHwyPsCA1Hc/view