Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Kita bisa melihat bentuk perseroan dengan mengacu Pasal 2 Permenkumham No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas:
Pasal 2
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal; dan
b. Perseroan perorangan.
Istilah PT Umum/PT Biasa merujuk pada Perseroan Persekutuan Modal, yang uraiannya diatur dalam ayat (3).
Dalam tulisan ini Perseroran Persekutuan Modal akan menggunakan istilah PT Umum atau PT Biasa.
Dalam rangka meningkatkan status badan hukum dari PT Perorangan menjadi PT Umum, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertama, perusahaan wajib memiliki setidaknya dua pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang menyatakan bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh dua orang atau lebih sebagai pendiri.
Kedua, perusahaan harus memastikan bahwa kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak lagi terpenuhi, sesuai dengan definisi UMK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Ketiga, perusahaan diwajibkan untuk menyusun anggaran dasar yang mencakup struktur kepemilikan, tujuan usaha, serta aturan operasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UUPT, yang mengatur bahwa anggaran dasar harus memuat hal-hal esensial seperti nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta modal dasar perusahaan.
Terkait dengan perijinan, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan hukum lain, seperti pelaporan dan dokumen legalitas dan perijinan yang relevan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu diperlukan izin dari kementerian atau lembaga terkait dan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti pelaporan data ke sistem OSS dan pembayaran pajak badan usaha, harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dari beberapa literatur disebutkan mengenai manfaat perubahan PT Perorangan menjadi PT Umum:
Sebelum memulai proses perubahan status, pelaku usaha perlu memahami regulasi yang relevan dan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan pelaksananya.
PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham, sedangkan PT Umum wajib memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 Ayat 1 UUPT). Pemilik usaha dapat menambahkan pemegang saham baru dengan membagi kepemilikan saham kepada pihak lain, seperti anggota keluarga, mitra bisnis, atau investor.
Pembentukan Anggaran dasar (AD)PT Umum sesuai pasal 15 UUPT. Secara umum, PT Perorangan tidak memiliki akta notaris yang memuat anggaran dasar, dan hanya memiliki “Sertfikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan”, oleh karenya perlu dibuat anggaran dasar untuk mencerminkan status sebagai PT Umum. Perubahan ini mencakup penambahan struktur kepemilikan saham, maksud dan tujuan usaha, serta tata kelola perusahaan yang lebih kompleks. Perubahan anggaran dasar dilakukan melalui akta notaris yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Modal dasar PT Umum harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 32 UUPT, modal dasar ditentukan oleh kesepakatan para pendiri. Untuk PT yang tidak tergolong UMK (Usaha Mikro Kecil), modal disesuaikan dengan kebutuhan usaha, biasanya lebih besar dibandingkan PT Perorangan.
Perubahan anggaran dasar dibuat melalui akta notaris. Setelah penandatanganan akta yang memuat perubahan anggaran dasar oleh para pemegang saham, notaris kemudian melaporkan akta tersebut ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online untuk memperoleh SK Pengesahan.
Setelah anggaran dasar diperbarui, perubahan status PT harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini digunakan untuk mengajukan perubahan data perusahaan, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru, dan mengelola perizinan usaha.
Setelah semua perubahan disahkan, perusahaan perlu memberitahukan perubahan status kepada mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga hubungan bisnis dan membangun kepercayaan.