Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa / Umum

PT Perorangan dan PT Umum /PT Biasa

Kita bisa melihat bentuk perseroan dengan mengacu Pasal 2 Permenkumham No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas:

Pasal 2

(1) Perseroan terdiri atas:

a. Perseroan persekutuan modal; dan

b. Perseroan perorangan.

Istilah PT Umum/PT Biasa merujuk pada Perseroan Persekutuan Modal, yang uraiannya diatur dalam ayat (3).

Dalam tulisan ini Perseroran Persekutuan Modal akan menggunakan istilah PT Umum atau PT Biasa.

Persyaratan untuk Meningkatkan PT Perorangan Menjadi PT Umum

Dalam rangka meningkatkan status badan hukum dari PT Perorangan menjadi PT Umum, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertama, perusahaan wajib memiliki setidaknya dua pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang menyatakan bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh dua orang atau lebih sebagai pendiri.

Kedua, perusahaan harus memastikan bahwa kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak lagi terpenuhi, sesuai dengan definisi UMK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ketiga, perusahaan diwajibkan untuk menyusun anggaran dasar yang mencakup struktur kepemilikan, tujuan usaha, serta aturan operasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UUPT, yang mengatur bahwa anggaran dasar harus memuat hal-hal esensial seperti nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta modal dasar perusahaan.

Terkait dengan perijinan, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan hukum lain, seperti pelaporan dan dokumen legalitas dan perijinan yang relevan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu diperlukan izin dari kementerian atau lembaga terkait dan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti pelaporan data ke sistem OSS dan pembayaran pajak badan usaha, harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dari beberapa literatur disebutkan mengenai manfaat perubahan PT Perorangan menjadi PT Umum:

  • transformasi badan hukum dari PT Perorangan ke PT Umum merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk memperluas akses pembiayaan, menjalin kerja sama strategis, serta meningkatkan legitimasi usaha di mata investor dan mitra bisnis.
  • perubahan status hukum ini dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, termasuk pembagian saham yang lebih transparan dan profesional.

Langkah-Langkah Mengubah Status PT Perorangan Menjadi PT Umum

  1. Persiapan Awal dan Konsultasi Hukum
  • Langkah:

    Sebelum memulai proses perubahan status, pelaku usaha perlu memahami regulasi yang relevan dan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan pelaksananya.

  • Regulasi Terkait:
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK.
  1. Menambah Jumlah Pemegang Saham
  • Langkah:

    PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham, sedangkan PT Umum wajib memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 Ayat 1 UUPT). Pemilik usaha dapat menambahkan pemegang saham baru dengan membagi kepemilikan saham kepada pihak lain, seperti anggota keluarga, mitra bisnis, atau investor.

  • Regulasi Terkait:
  • Pasal 7 Ayat 1 UUPT: Mengatur bahwa pendirian PT harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021: Mengatur ketentuan terkait modal dasar dan tata cara pembagian saham.
  1. Memperbarui Anggaran Dasar Perusahaan
  • Langkah:

    Pembentukan Anggaran dasar (AD)PT Umum sesuai pasal 15 UUPT. Secara umum, PT Perorangan tidak memiliki akta notaris yang memuat anggaran dasar, dan hanya memiliki “Sertfikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan”, oleh karenya perlu dibuat anggaran dasar untuk mencerminkan status sebagai PT Umum. Perubahan ini mencakup penambahan struktur kepemilikan saham, maksud dan tujuan usaha, serta tata kelola perusahaan yang lebih kompleks. Perubahan anggaran dasar dilakukan melalui akta notaris yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  • Regulasi Terkait:
  • Pasal 15 UUPT: Mengatur ketentuan minimum yang harus dimuat dalam anggaran dasar, termasuk nama perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta modal dasar perusahaan.
  • Pasal 21 UUPT: Perubahan anggaran dasar harus disahkan oleh Kemenkumham.
  • Pemenuhan Modal Dasar
  • Langkah:

    Modal dasar PT Umum harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 32 UUPT, modal dasar ditentukan oleh kesepakatan para pendiri. Untuk PT yang tidak tergolong UMK (Usaha Mikro Kecil), modal disesuaikan dengan kebutuhan usaha, biasanya lebih besar dibandingkan PT Perorangan.

  • Regulasi Terkait:
  • Pasal 32 UUPT: Mengatur modal dasar PT, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021: Memberikan kemudahan bagi UMK terkait modal dasar.
  • Mengajukan Perubahan ke Kemenkumham
  • Langkah:

    Perubahan anggaran dasar dibuat melalui akta notaris. Setelah penandatanganan akta yang memuat perubahan anggaran dasar oleh para pemegang saham, notaris kemudian melaporkan akta tersebut ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online untuk memperoleh SK Pengesahan.

  • Regulasi Terkait:
  • Pasal 29 UUPT: Mengatur bahwa perubahan anggaran dasar harus dilaporkan dan disahkan oleh Kemenkumham.
  • Sistem AHU Online: Platform resmi Kemenkumham untuk pengurusan badan hukum.
  • Pendaftaran Perubahan Badan Hukum di Sistem OSS
  • Langkah:

    Setelah anggaran dasar diperbarui, perubahan status PT harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini digunakan untuk mengajukan perubahan data perusahaan, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru, dan mengelola perizinan usaha.

  • Regulasi Terkait:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021: Mengatur pendaftaran perubahan badan usaha melalui OSS.
  1. Pemberitahuan kepada Mitra Bisnis dan Pemangku Kepentingan
  • Langkah:

    Setelah semua perubahan disahkan, perusahaan perlu memberitahukan perubahan status kepada mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga hubungan bisnis dan membangun kepercayaan.

Regulasi Utama yang Harus Dipahami

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):
  • Mengatur dasar hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran PT, termasuk ketentuan tentang pemegang saham, modal dasar, dan anggaran dasar.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021:
  • Memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian dan perubahan status badan hukum PT.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021:
  • Mengatur perizinan berbasis risiko dan penggunaan sistem OSS untuk pendaftaran dan perubahan data perusahaan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI:
  • Mengatur teknis pendaftaran dan pengesahan badan hukum melalui sistem AHU Online.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM:
  • Mengatur definisi dan kriteria UMKM, termasuk batas omzet dan aset yang membedakan UMKM dari perusahaan menengah dan besar.