ATURAN BARU TENTANG UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) – PermenATR/Ka.BPN No. 33 Tahun 2021

ATURAN BARU TENTANG UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) – PermenATR/Ka.BPN No. 33 Tahun 2021

Telah terbit aturan baru:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Beberapa point penting dalam aturan ini:

Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai ekonomis

(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);

b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);

c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau

d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Daftar Peraturan

No Peraturan Uraian Link
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / Ka. BPN RI No. 33 Tahun 2021 UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 8 TAHUN 2O2I MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Lampiran PP 8 / 2021 Lamp.1 . Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Lamp.2 Perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Lamp.3. Laporan Posisi Keuangan PT Perorangan
Lamp.4 Pernyataan Pembubaran PT Perorangan