Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, maka terhitung mulai tahun 2013, penyiapan dan pembuatan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Pengganti dan PPAT Sementara (PPATS) atau PPAT Khusus.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu dilakukan perubahan atas peraturan terkait dengan dikeluarkannya Perka BPN No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Perka BPN) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bentuk akta yang ada dalam Lampiran Perka BPN No. 8 Tahun 2012 terdiri dari :
Berikut ini adalah Perka dan Lampiran Perka BPN No. 8 Tahun 2012: