Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Kasus Cak Sholeh 001 – 05 Mei 2023 : Rumah Terjual Tanpa AJB, Harga Tidak Jelas
Sebagai seorang notaris dan ppat, saya melihat beberapa kasus menarik yang ada di medsos Cak Soleh, seorang praktisi hukum dengan slogan nya “No viral No justice”.
Contoh saja, dalam kasus Cak Soleh 001-05Mei23 ini (penamaan ini hanya untuk memudahkan saya saja) : RUMAH TERJUAL TANPA AJB, HARGA TIDAK JELAS :
https://www.facebook.com/sholehcawalisby/videos/808655436834720/?mibextid=iC4H3cBwLX0xIsLP
Beberapa kasus yang dibawa dan diadukan ke Cak Sholeh sering menggoda alam berpikir, terkadang kasusnya sederhana, muncul di masyarakat dan terkadang coba diselesaikan oleh pelakunya dengan cara logika sederhana yang bisa dibenarkan. Namun, beda cerita pada saat eksekusi atau pelaksanaan dari dokumen dan surat dibawa tangan yang telah ditandangani. Dalam kasus ini : kuasa jual dibawah tangan, penguasaan sertifikat tanah.
Silahkan dicek videonya, sudah diuraikan disitu didalam tanya jawab Cak Sholeh dengan pelapor / si Ibu.
Beberapa info yang muncul dari pembicaraan di video tersebut:
Infromasi lainnya:
Ditandatangan oleh si Ibu, dengan harapan menutupi hutang-hutang, segera lunas serta masalah cepat selesai. Kuasa jual ditandatangan oleh si Ibu tanpa ada persetujuan atau tandatangan suaminya.
2. Hutang-hutang selanjutnya telah dibayarkan.
3. Sertifikat sudah tidak lagi dipihak bank, melainkan sudah ditangan pembeli.
4. Sisa Selisih hasil penjualan rumah dengan pembayaran hutang yang belum diterima oleh si Ibu.
Dalam video ini, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan dijelaskan oleh Cak Sholeh.
Terlebih mengenai proses peralihan hak atas tanah dan bangunan yang juga bisa saya tambahkan sebagai berikut:
2. Proses peralihan hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilaksanakan dengan mekanisme penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT, dengan menghadirkan:
3. Sebelum ditandatangan AJB, beberapa yang perlu dilakukan :
i. PPH (Pajak Penghasilan) yang ditanggung oleh Penjual
ii. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang ditanggung oleh Pembeli
4. Dilakukan pendaftaran peralihan hak ke BPN setempat untuk selanjutnya dicatat kepemilikannya ke pembeli.
Keywords:
Related Key Questions:
Beberapa refrensi aturan hukum :