Klasifikasi Modal untuk : Usaha Mikro dan Kecil UMK dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)  

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp. 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  

Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

Usaha Menengah : modal usaha lebih dari 5M  s/d 10 M  

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp.5 Miliar s/d paling banyak Rp. 10Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  

Usaha Besar : modal usaha > 10 M 

Badan usaha milik PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

sumber : OSS