Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) telah melakukan pemblokiran akses terhadap PT, Yayasan dan Perkumpulan yang belum melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner / BO)
Cara untuk membuka blokir adalah dengan melakukan pelaporan Pemilik Manfaat / BO melalui halaman resmi: bo.ahu.go.id
Klik link diatas untuk bisa diarahkan ke halaman BO dan ditampilkan daftar perusahaan yang belum melakukan pendaftaran BO. Disini istilah yang digunakan adalah “korporasi”. Seseorang dapat mengecek apakah korporasi nya sudah melakukan pendaftaran Pemilik Manfaat / BO atau belum. Untuk mengakses halaman web ini memang dirasakan agak lama dan lambat terbuka, mungkin dikarenakan banyak korporasi yang mengakses.
Apa akibatnya jika status nya diblokir karena BO. Klik disini
Di halaman web bo.ahu.go.id tersebut, dibagian bawah setelah tabel Daftar, terdapat kolom berwarna biru “Login untuk melaporkan Pemilik Manfaat Korporasi” . Jika di klik akan muncul tampilan dibawah ini:
Jika Anda belum memiliki akun dan bukan notaris, maka Anda dapat mendaftar dengan mengisi beberapa informasi berikut :
Setelah melakukan pelaporan, pembukaan akses diajukan dengan mengirimkan bukti pelaporan /screen shot ke alamat email : badanhukum.perdata@ahu.go.id
Cek kembali alamat email diatas dengan mengecek akun instagram AHU Online @ditjen_ahu
Setelah Anda melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) maka akan ada email balasan seperti berikut ini:
Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa lama dari sejak diterimanya email balasan tersebut, pemilik perusahaan (melalui notaris) dapat mengakses AHU Online jika diperlukan proses perubahan, misalhnya perubahan direksi komisaris atau penyesuaian pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan sesuai dengan KBLI 2020.
Berikut ini adalah beberapa screen shot di OSS, untuk korporasi PT yang belum melakukan pelaporan Pemilik Manfaat / BO di OSS