Korporasi Diblokir di OSS dan AHU? Laporkan Pemilik Manfaat (BO) Agar PT, Yayasan atau Perkumpulan Kamu Tidak Terblokir Aksesnya di AHU Online

Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) telah melakukan pemblokiran akses terhadap PT, Yayasan dan Perkumpulan yang belum melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner / BO)

Cara Membuka Blokir & Cek Daftar Korporasi Yang Belum Lapor Pemilik Manfaat

Cara untuk membuka blokir adalah dengan melakukan pelaporan Pemilik Manfaat / BO melalui halaman resmi: bo.ahu.go.id

Klik link diatas untuk bisa diarahkan ke halaman BO dan ditampilkan daftar perusahaan yang belum melakukan pendaftaran BO. Disini istilah yang digunakan adalah “korporasi”. Seseorang dapat mengecek apakah korporasi nya sudah melakukan pendaftaran Pemilik Manfaat / BO atau belum. Untuk mengakses halaman web ini memang dirasakan agak lama dan lambat terbuka, mungkin dikarenakan banyak korporasi yang mengakses.

Cara mencari pemilik manfaat dari korporasi:
  1. Buka laman website https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat
  2. Tentukan Jenis Korporasi
  3. Masukkan input nama
  4. Klik “Saya bukan robot” dibagian captcha
  5. Klik Cari
  6. Setelah muncul hasil pencarian, klik “Detail”

Apa akibatnya jika status nya diblokir karena BO. Klik disini

daftar korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat
Halaman web yang menampilkan daftar korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat
Cara Login dan Daftar Pemilik Manfaat

Di halaman web bo.ahu.go.id tersebut, dibagian bawah setelah tabel Daftar, terdapat kolom berwarna biru “Login untuk melaporkan Pemilik Manfaat Korporasi” . Jika di klik akan muncul tampilan dibawah ini:

Halaman login AHU untuk Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Jika Anda belum memiliki akun dan bukan notaris, maka Anda dapat mendaftar dengan mengisi beberapa informasi berikut :

Form yang perlu di isi saat daftar Pemilik Manfaat
Mengirimkan Email setelah Melaporkan Pemilik Manfaat Korporasi

Setelah melakukan pelaporan, pembukaan akses diajukan dengan mengirimkan bukti pelaporan /screen shot ke alamat email : badanhukum.perdata@ahu.go.id

Cek kembali alamat email diatas dengan mengecek akun instagram AHU Online @ditjen_ahu

Setelah Anda melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) maka akan ada email balasan seperti berikut ini:

Balasan email dari Dirjen AHU

Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa lama dari sejak diterimanya email balasan tersebut, pemilik perusahaan (melalui notaris) dapat mengakses AHU Online jika diperlukan proses perubahan, misalhnya perubahan direksi komisaris atau penyesuaian pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan sesuai dengan KBLI 2020.

Akibat Status Terblokir di OSS

Berikut ini adalah beberapa screen shot di OSS, untuk korporasi PT yang belum melakukan pelaporan Pemilik Manfaat / BO di OSS

Korporasi Dalam Kondisi Diblokir

Panduan BO untuk Umum