Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Berikut ini adalah hasil konsultasi dengan AHU pada bulan Juni 2022, mengenai tahapan Likuidasi Tahap II.
Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
1. Surat Permohonan Notaris perihal permohonan berakhir status badan hukum,
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Huruf (a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 21 tahun 2021;
2. Salinan Akta Notaris perihal berakhirnya status badan hukum, pemberitahuan pemberesan harta kekayaan, pembebasan kepada Likuidator dan penerimaan pertanggungjawaban Likuidator
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat Dua (2) Huruf (g) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
3. Surat Pemberitahuan dari Likuidator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan laporan pemberesan harta kekayaan Perseroan yang disampaikan kepada Menteri
Sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 12 Ayat Dua (2) Huruf (g) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
Likuidasi Tahap II di AHU: Syarat dan Dokumen Yang Wajib Dipenuhi Serta Dasar Hukumnya
1. Surat Permohonan Notaris perihal permohonan berakhir status badan hukum,
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Huruf (a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 21 tahun 2021;
2. Salinan Akta Notaris perihal berakhirnya status badan hukum, pemberitahuan pemberesan harta kekayaan, pembebasan kepada Likuidator dan penerimaan pertanggungjawaban Likuidator
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat Dua (2) Huruf (g) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
3. Surat Pemberitahuan dari Likuidator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan laporan pemberesan harta kekayaan Perseroan yang disampaikan kepada Menteri
Sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 12 Ayat Dua (2) Huruf (g) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
4. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat 1 huruf (B) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan, pembebasan kepada Likuidator dan penerimaan pertanggungjawaban Likuidator sebagaimana diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
6. Asli bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengumuman dalam BNRI sebesar Rp30.000,00 yang disetor ke Rekening 8920247 a.n. Perum Percetakan Negara RI.
Tambahan :
Pasal 152
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
Adapun tata cara Pengumuman Koran di Berita Negara adalah sebagai berikut:
Ingin mendapatkan dokumen diatas, bisa mengisi form dibawah ini (masih tahap tes)