MAFIA TANAH

Dibawah ini beberapa point mengenai MAFIA TANAH dari Konfrensi Pers dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pada 18 Oktober 2021.

Mafia Tanah : adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerjasama dengan oknum BPN, oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Modus Kejahatan Mafia Tanah

Beberapa praktek kejahatan mafia tanah, antara lain:

  1. Pemalsuan Alat Hak Berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI (merupakan alat pembuktian lama)
  2. Mencari legalitas di pengadilan
  3. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual
  4. Membuat Sertfikat Palsu dan Surat Kuasa Menjual
  5. Menghilangkan Warkah
  6. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman
  7. Pemufakatan jahat dengan makelar.

Dalam Menangani kasus mafia tanah, Kemeterian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah menentukan tipolgi kasusnya yaitu :

  1. Pemalsuan dokumen
  2. Pendudukan tanah ilegal tanpa hak
  3. Mencari legalitas dengan rekayasa perkara di pengadilan
  4. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas
  5. Jual beli tanah sengketa dihadapan notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR, Lurah dan Camat
  6. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah
  7. Pemufakatan jahat pemilik dana dengan para makelar
  8. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB Lunas, kenyataannya belum lunas, merugikan pemilik
  9. Kejahatan (penggelapan dan penipuan) (korporasi / perorangan)
  10. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah
  11. Hilangnya warkah tanah.

Beberapa kasus yang terindikasi mafia tanah yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN:

  1. Kasus Mafia Tanah pada SHGB 1568/Kembangan Selatan (PT. Proline), jakarta Barat;
  2. Kasus Mafia Tanah pada SHM 4931/Cakung Barat (PT. Salve Veritate), Jakarta Timur);
  3. Kasus Mafia Tanah pada SHGB 06074/Duren Sawit, Jakarta Timur;
  4. Kasus Mafia Tanah SHM 8516/Cilandak Barat (Dino Pati Jalal), Jakarta Selatan;
  5. Kasus Mafia Tanah SHM 2575/Pondok Pindang ( Soetrisno Bachir), Jakarta Selatan
  6. Kasus Mafia Tanah pada SHM 02878?sambirejo, Semarang, Jawa Tengah ;
  7. Kasus Mafia Tanah pada pembatalan SH nomor 05922/Sekejati, Kota Bandung, Jawa Barat;
  8. Kasus Mafia Tanah pada SHM 07035/Bangka, Jakarta Selatan;
  9. Kasus Mafia Tanah pada penerbitan SHGB Nomor 87 s.d 154/Lubuk Raya, Tebing Tinggi, Sumatera Utara;
  10. Kasus Mafia Tanah pada SHGB 734/Tanjung Buntung, Batam, Kepulauan Riau;
  11. Kasus Mafia Tanah pada gugatan Aset BMN pada provinsi Sulawesi Selatan (Kasus Intje Baharudin);
  12. Kasus Mafia Tanah pada SHM 01677/Petogogan, Jakarta Selatan
  13. Kasus Mafia Tanah pada SHM 7035/Cipedak, Jakarta Selatan

Dibawah ini adalah Lembar Fakta Konfrensi Pers tentang Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional :