Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Permen ATR / BPN No. 3 Tahun 1997
PP No. 24 Tahun 1997
Pasal 23 Permen ATR / Ka.BPN No. 16 Tahun 2021 ayat 1 dan 3 :
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) sebagaimana terdiri dari 14 digit, yaitu: a) 2-digit pertama merupakan kode provinsi; b) 2-digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota; c) 9-digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan d) 1-digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
Pasal 30A tentang Gambar Ukur ayat (3) dan (4)
(3) Gambar Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penunjukan batas oleh pihak pemohon/kuasanya;
b. deklarasi penetapan batas oleh petugas ukur;
c. catatan koreksi atau hasil kontrol kualitas oleh pejabat yang ditunjuk; dan
d. pencantuman metadata seperti peralatan pengukuran yang digunakan, metode pengukuran, data dan hasil pengukuran, penyelesaian sengketa batas dan data teknis
lainnya.
4) Selain menggambarkan bidang tanah, Gambar Ukur juga menggambarkan bangunan, areal penyangga, sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai dan sempadan jalan, lahan konservasi, Hak Atas Tanah yang dilepaskan atau fungsi sosial/kepentingan publik lainnya sesuai rencana tata ruang wilayah pada lokasi bidang tanah yang diukur.
Pasal 43 Permen ATR/Ka. Bpn No. 16 Tahun 2021 tentang Bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan
Pasal 43
(1) Bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan wajib dipetakan (plotting) pada peta pendaftaran tanah.
(2) Dalam hal terdapat bidang tanah terdaftar yang belum tepat terpetakan posisi bidang tanahnya pada peta pendaftaran tanah, wajib dipetakan kembali (re-plotting).
Pasal 45A Permen ATR/Ka. Bpn No. 16 Tahun 2021 memuat uraian Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali :
(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui:
a. pendaftaran tanah secara sistematik; dan
b. pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan atas inisiatif pemerintah dan didasarkan pada rencana kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan dalam hal:
a. suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara
sistematik;
b. pemilik bidang tanah tidak bersedia mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik; atau
c. atas permintaan pihak yang berkepentingan
Pasal 74 mengenai Permohonan Pengukuran Bidang tanah dari Permen ATR/Ka. Bpn No. 16 Tahun 2021, permohonan pengukuran diajukan dalam rangka:
a. persiapan permohonan hak baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah perairan;
b. pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah;
c. pengembalian batas;
d. penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah;
e. inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan pengadilan; atau
g. lain-lain dengan persetujuan Pemegang Hak.
Pasal 74A tentang pengukuran tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan:
(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas
permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan.
(2) Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan resmi surat dari pengadilan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara; dan
b. identitas pemohon.
(3) Biaya atas pengukuran dibebankan kepada pihak penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil pengukuran bidang tanah berupa Peta Bidang Tanah dengan menggunakan nomor identifikasi sementara dan diberikan catatan bahwa pengukuran dilakukan dalam rangka permohonan pengadilan atas objek gugatan yang sedang diperkarakan.
(Pasal 74A Permen ATR/Ka. Bpn No. 16 Tahun 2021)
Pasal 74B tentang pengukuran dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi pengadilan:
(1) Dalam hal pengukuran dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan maka permohonan diajukan oleh panitera pengadilan untuk memastikan letak dan batas tanah.
(2) Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan resmi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. identitas pemohon.
(3) Biaya atas pengukuran dibebankan kepada pemenang perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penunjukan batas bidang tanah wajib dilakukan oleh juru sita sesuai dengan objek gugatan dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukkannya.
(Pasal 74B Permen ATR/Ka. Bpn No. 16 Tahun 2021)
Pasal 76A tentang tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
Pasal 76A:
(1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:
a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan
b. status tanah tetap tanah bekas milik adat.
(3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak.
(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
a. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan
statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan Tanah Negara;
b. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut;
c. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
d. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam
keadaan sengketa;
e. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu
utang; dan
f. bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam
Kawasan Hutan.
(5) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 78 tentang tugas Petugas Pengukuran meliputi :
(Permen ATR / Ka. BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen Agraria / Ka. BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Petugas pengukuran mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan persiapan dengan membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;
b. koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;
c. menetapkan batas bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak yang Berbatasan;
d. membantu penyelesaian sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (d.i. 200);
e. melaksanakan pengukuran dan Pemetaan Bidang
Tanah;
f. membuat Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanahdan/atau berita acara; dan
g. memastikan bidang yang diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan pada peta pendaftaran.
Pasal 86 Permen ATR / BPN No. 16 Tahun 2021 mengenai kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang dimohon pendaftarannya:
maka Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peta Bidang Tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B di Kantor Pertanahan dan kantor kepala desa/kelurahan letak tanah dan/atau website yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 94 Permen ATR / BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pasal 94
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilaksanakan dengan pendaftaran perubahan data fisik dan/atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar dengan mencatatnya di dalam daftar umum sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan
ini.
(2) Perubahan data fisik berupa:
a. pemecahan bidang tanah;
b. pemisahan sebagian atau beberapa bagian dari bidang tanah;
c. penggabungan dua atau lebih bidang tanah.
(3) Perubahan data yuridis berupa:
a. peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan
perbuatan hukum pemindahan hak lainnya;
b. peralihan hak karena pewarisan;
c. peralihan hak karena penggabungan, peleburan atau pemisahan perseroan atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembebanan Hak Tanggungan;
e. peralihan Hak Tanggungan;
f. hapusnya Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan;
g. pembagian hak bersama;
h. perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Ketua Pengadilan;
i. perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama;
j. perpanjangan jangka waktu Hak Atas Tanah.