Peraturan mengenai penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Juni 2023. Previous Post Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah : Permen ATR / Ka. BPN Nomor 3 Tahun 2023 Next Post Permen ATR/BPN No.3 Tahun 2023 : Kewajiban PPAT terkait Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah