Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Penundaan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 5/SE 400.HK.02/11/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada tanggal 25 Februari 2022 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Sadan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/11/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, sebagai petunjuk pelaksanaan atas ketentuan persyaratan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, dengan mekanisme:
1 . Pemohon membuktikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN) atau cara lainnya yang disediakan oleh SPJS Kesehatan; atau
2. Apabila pemohon bukan merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tetap dapat diterima dan diproses pelayanannya, namun pada saat pengambilan hasil layanan, pemohon tetap harus menunjukkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah aktif atau telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, efektivitas dan kelancaran pelayanan di bidang pertanahan guna mendorong perekonomian nasional serta mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan BPJS Kesehatan, bersama ini disampaikan bahwa pelaksariaan Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 ditunda untuk sementara waktu.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.