Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Per tanggal 1 Maret 2025 Dirjen AHU telah melakukan penutupan layanan transaksi:
Sumber: Instagram AHU
Pengumuman ini diterbitkan terkait dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024 tentang Penutupan Layanan Transaksi Pencatatan Perubahan Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Berarti, sudah sekitar 6-7 bulan sejak terbitnya Surat Edaran tersebut diatas sampai dengan ditutupnya layanan transaksi Pencatatan Pendaftaran dan Pencatatan Perubahan dari entitas Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata pada tanggal 1 Maret 2025 di SA-BU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Adapun dasar hukum mengenai pencatatan CV, Firma dan Persekutuan Perdata kedalam SA-BU adalah sebagaimana termuat dalam :
PERMENKUMHAM RI NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Aturan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Pasal 23 , yang pada intinya mengatur sebagai berikut :
CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan AHU.
Jadi untuk CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri tempat kedudukan badan usaha, untuk keperluan proses NIB di sistem OSS (salah satunya) perlu melakukan pendaftaran di sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Hukum) Kemenkumham melalui notaris.
Mengenai hal ini dapat juga dilihat dalam tulisan lain di web ini : https://novant.my.id/dasar-hukum-cv-persekutuan-perdata-wajib-dicatatkan-pendaftaran-di-sabu-kemenkumham/
Tangerang, 27 Mei 2025
permenkum-18-th-2025_pengangkatan-notaris-