Penyetaraan Subklasifikasi Lama Menjadi Subklasifikasi Baru dalam bidang Jasa Konstruksi

Sehubungan dengan pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko, berkaitan dengan sektor jasa konstruksi, diperlukan “Penyetaraan Sub klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi” versi lama dengan versi baru berdasarkan PP 5 / 2021 diatas. 

Penyetaraan dimaksud agar Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Dibawah ini adalah tabel Konversi Subklasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Bersifat Umum dan Bersifat Khusus dari KBLI 2015 ke KBLI 2020, untuk mengetahui KBLI konversi atau yang disetarakan.

Dengan adanya OSS versi RBA, maka proses ijin usaha dilakukan melalui dan didalam sistem OSS. Pelaku terlebih dahulu membuat akun OSS dan login dengan username dan password yang dibuat.

Konversi Subklasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Bersifat Umum dan Bersifat Spesialis Dari KBLI 2015 ke KBLI 2020
Tabel Halaman 01 – Konversi Subklasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Bersifat Umum dan Bersifat Spesialis Dari KBLI 2015 ke KBLI 2020

Jika link diatas sulit terbuka, bisa cek di link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1Khl0J9QseKhZIC_yJ18hmQ4I5x9RgW3Z/view?usp=sharing