PERENCANAAN WARIS (Estate Planning)

Perencanaan warisan atau Estate Planning adalah cara bijak dalam pengaturan properti, harta dan aset yang diperoleh. Tidak seperti yang mungkin Anda kemukakan, perencanaan warisan bukanlah benar-benar sebuah hal baru yang mulai berkembang dalam masyarakat modern masa kini. Ini sudah ada sejak lama, hanya saja setelah terjadi perubahan lingkungan hukum dan keuangan, perlu dilakukan aspek khusus untuk menyelesaikan proses ini dengan baik.

Perencanaan waris adalah tindakan penting yang harus dilaksanakan semua orang guna menciptakan kesabaran dan ketenangan bagi para ahli waris dan pewarisnya. Hal ini merupakan salah satu cara bijaksana untuk memastikan bahwa harta dan aset yang Anda miliki akan dibagi dengan adil setelah kematian Anda. Perencanaan warisan akan membantu Anda menentukan siapa yang akan mewarisi apa, kapan, bagaimana dan untuk berapa banyak. Ini juga dapat membantu Anda menghindari masalah seperti perselisihan keluarga dan pajak yang tinggi.

Banyak orang berpikir bahwa perencanaan warisan hanya berfokus pada aset dan kekayaan yang dimiliki saat ini, tetapi sebenarnya ia juga dapat mencakup aset yang Anda miliki di masa depan , seperti penghasilan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun  rekening dana pensiun.

Perencanaan warisan juga dapat membantu Anda menjaga kekayaan dan harta yang dimiliki secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Selain dari ketentuan-ketentuan hukum, perencanaan warisan juga penting karena ia memungkinkan Anda untuk mengatur aset dan harta dengan lebih baik. Dengan begitu, di masa depan Anda akan terhindar dari potensi masalah hukum dan fiskal. Perencanaan warisan juga memungkinkan Anda untuk memastikan bahwa harta dan aset yang Anda miliki akan dibagi dengan adil di antara ahli waris dan pewaris sesuai dengan keinginan Anda. Karena itu, penting untuk membuat perencanaan warisan yang baik dan tepat.

Perencanan Warisan dapat dilakukan dengan membuat Surat Wasiat, Hibah Wasiat  ataupun juga dengan membuka polis asuransi jiwa dimana didalamnya Anda telah mengatur peruntukan uang pertanggungan yang didapat oleh penerima manfaat jika terjadi risiko meninggal dunia.  Hal lain juga perencanaan dana pensiun , dimana Anda telah mengatur bahwa aset-aset Anda akan disalurkan kepada ahli waris ketika Anda sudah tidak ada lagi.

Lihat juga : Pencarian Surat Keterangan Wasiat di AHU: Dokumen Apa Saja Yang dibutuhkan

Dilansir dari halaman web Media Keuangan Kementerian RI berikut adalah langkah-langkah agar rencana harta waris dapat dibuat dengan tepat : 

– Menghitung net worth

Mengkaji kondisi keluarga

– Mencari jasa perencana waris

– Tentukan bentuk waris 

– Siapkan rencana waris untuk ketidakmampuan fisik dan mental 

– Tentukan ahli waris 

– Tentukan orang kepercayaan untuk memegang surat waris 

– Tingkatkan rencana harta waris 

– Evaluasi dan perbarui rencana waris. 

Sumber: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/sembilan-langkah-ts