Perjanjian Kawin : Sebelum Perkawinan (Pre Nuptial), Pada Waktu Perkawinan dan Selama Dalam Ikatan Perkawinan (Post Nuptial) dan Syarat Pencatatanya

Perjanjian Kawin : Sebelum Perkawinan (Pre Nuptial), Pada Waktu Perkawinan dan Selama Dalam Ikatan Perkawinan (Post Nuptial) dan Syarat Pencatatanya

Dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi RI  Nomor 69/PUU-XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perjanjian kawin dapat diadakan setelah perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Lihat keputusan MK RI disini

Adapun tata cara pencatatan pelaporan perjanjian kawin termuat dalam : 

Lampiran I :

Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.2674/DJ.II/KW.00/9/2017 Tanggal 28 September 2017

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN

  1. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  2. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan istri;
  3. Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau Negara lain dengan persyaratan sebagai berikut;
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Bahwa dimungkinkan juga dilakukannya perubahan atau pencabutan perjanjian kawin, dengan persyaratan berikut ini:

  1. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy akta notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015