Permen ATR/BPN No.3 Tahun 2023 : Kewajiban PPAT terkait Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Permen ATR / BPN No 3 Tahun 2023 ttg Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Jika tautan diatas tidak muncul, bisa klik di link ini

Pasal 25 s/d 28 Permen  ATR / BPN No. 3 Tahun 2023 mengatur tentang proses pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, dimana PPAT berkewajiban untuk menyampaikan akta disertai dengan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan. 

Pasal 25 ayat 2 Permen ATR / BPN No. 3 Tahun 2023 mengatur dokumen persyaratan meliputi:: 

  1. Identitas para pihak; 
  2. Izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan 
  3. Bukti pembayaran : 
  • BPPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 
  • PPH (Pajak Penghasilan), atau 
  1. Dokumen persyaratan lainnya. 

Penyampaian akta dan dokumen persyaratan dilakukan oleh PPAT melalui Sistem Elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan (Pasal 25 ayat 3 Permen ATR / BPN No. 3 Tahun 2023)  disertai dengan pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah (Pasal 25 ayat 4). 

Akta dan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan disimpan oleh PPAT (Pasal 25 ayat 4). 

Dari sisi Kantor Pertanahan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap akta dan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh PPAT sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 23. 

Pemeriksaan oleh Petugas, dilakukan terhadap : 

  1. Kelengkapan dokumen persyaratan; 
  2. Kesesuaian isian Data; dan
  3. Isi akta yang dibuat oleh PPAT. 

(Pasal 26 ayat 2 Permen ATR / BPN No. 3 Tahun 2023) 

Pemeriksaan tersebut dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik. Dan dalam hal jangka waktu tersebut berakhir dan tidak dilakukan pemeriksaan, penyampaian akta dan dokumen persyaratan dianggap disetujui. (Pasal 26 ayat 3 & 4). 

Kewajiban melengkapi/memperbaiki permohonan dan maksimal tunggakan perbaikan permohonan. 

Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian isian Data, dan/atau kesalahan isi dalam akta, maka berkas permohonan dikembalikan kepada PPAT untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki. (Pasal 27 ayat 1) 

PPAT wajib segera memperbaiki permohonan yang dikembalikan sesuai dengan alasan pengembalian. 

Perbaikan permohonan yang menjadi tunggakan PPAT paling banyak 3 (tiga) permohonan. 

Dalam hal tunggakan perbaikan melebihi 3 (tiga) permohonan PPAT tidak dapat melaporkan dan mendaftarkan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.  (Pasal 27 ayat 3 & 4 Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023) 

Proses saat persyaratan dokumen permohonan dinyatakan LENGKAP dan MEMENUHI SYARAT

Dalam hal hasil pemeriksaan atas penyampaian akta dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, PPAT dan penerima hak diberikan notifikasi melalui Sistem Elektronik bahwa permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat didaftar (Pasal 28 ayat 1) 

Pasal 28 

  1. Dalam hal hasil pemeriksaan atas penyampaian akta dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, PPAT dan penerima hak diberikan notifikasi melalui Sistem Elektronik bahwa permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat didaftar.
  1. PPAT wajib memberitahukan kepada penerima hak mengenai telah diserahkannya akta dan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didaftar setelah penerima hak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan dan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el.
  3. Penyampaian permohonan dan/atau salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak notifikasi disampaikan.
  4. Kantor Pertanahan menerbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor untuk pembayaran biaya pelayanan setelah surat permohonan dan/atau salinan resmi Sertipikat-el disampaikan.
  5. Tanda terima dokumen dan surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui alamat surat elektronik atau diakses melalui akun pertanahan.
  6. Penerima hak atau kuasanya melaksanakan pembayaran melalui bank persepsi atau cara lainnya setelah menerima surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
  7. Permohonan diproses setelah pembayaran biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.

Pasal 29

(1) Pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilaksanakan dengan mencatat perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada BT-el hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikatel.

Pasal 31

  1. Pencatatan perubahan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
    1. blokir, sita, atau perkara;
    2. penghapusan blokir, sita, atau perkara;
    3. tanah telantar;
    4. status quo, skorsing atau istilah lainnya;
    5. pencatatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau perjanjian sewa;
    6. perubahan komoditas hak guna usaha;
    7. pencatatan hapusnya hak; dan/ atau
    8. pencatatan lainnya.

Pasal 3 ayat 2 : 

Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk kegiatan:

  1. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali;
  2. pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
  3. pencatatan perubahan Data dan informasi; dan
  4. alih media.

Pasal 40

  1. Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu) untuk kegiatan:
    1. penegasan konversi atau pengakuan hak;
    2. pemberian hak di atas tanah negara;
    3. pemberian hak di atas tanah hak;
    4. pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun;
    5. pendaftaran tanah wakaf;
    6. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el;
    7. pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau
    8. penerbitan Sertipikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik.

Pasal 44

  1. Menteri memastikan keamanan penyimpanan Data BT-e1 dan Sertipikat-el dari keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terganggu.
  1. Dalam hal sistem elektronik terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pendaftaran tanah dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tangerang, 9 Juli 2023