Permenkum No. 17 Tahun 2025 – Formasi Jabatan Notaris & Penentuan Kategori Daerah

Penetapan dan Pengundangan Permenkum No. 17 Tahun 2025 Tentang Formasi Jabatan Notaris & Penentuan Kategori Daerah (selanjutnya disebut “Permenkum 17-2025”).

Permenkum 17-2025 ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024. Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan sebagaimana diatur dalam pasal 17 Permenkum 17-2025.

Formasi Jabatan Notaris

Dalam Permenkum 17 / 2025 ini diatur mengenai Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan :

  1. Kegiatan dunia usaha;
  2. Jumlah pendudukl dan /atau
  3. Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan.

Permenkum 17/2025 ini juga mengatur ukuran dan tolak ukur untuk menghitung jumlah notaris untuk menetapkan formasi jabatan notaris antara lain diatur dalam pasal 5 s/d pasal 8.

Kategori Daerah

Hasil penghitungan Formasi Jabatan Notaris merupakan pedoman untuk menentukan Kategori Daerah.

Ketentuan Peralihan & Ketentuan Penutup

Banjar, 31 Mei 2025

Permenkum-17-Th-2025-Formasi-Jabatan-Notaris-Kategori-Daerah

https://novant.my.id/?p=6176

p=6176