Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Berikut ini hasil konsultasi dengan KPP (Kantor Pajak Pratama), setelah klien melakukan perubahan nama PT dan telah memiliki izin usaha di OSS versi 1.1 (sebelum OSS RBA)
T : Selamat pagi, ijin bertanya
Jika perusahaan melakukan perubahan nama PT, apakah perlu dilakukan pemberitahuan ke KPP? Karena pada saat mengurus OSS ada notifikasi perseroan tidak ditemukan. Apakah ini karena perubahan nama PT nya ? Mohon informasinya
Mohon juga diinformasikan persyaratan dan formulir yg perlu diisi dan ditandatangan.Terima kasih
J : Selamat siang. Jika terdapat perubahan nama PT silahkan melakukan perubahan data bapak/ibu
A : Mohon info syaratnya yg harus disiapkan
J : Persyaratan :
Berkas dapay diajukan langsung ke KPP dengan mengambil nomor antrian online terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id bapak/ibu
kunjung.pajak.go.id
Konsultasi diatas dilakukan pada bulan April 2022. Proses penyelesaian bisa saja berubah, karenanya selalu konsultasikan dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi terkini.
Berikut adalah form Perubahan Data yang didapat dari konsultasi dengan Kantor Pajak:
Pajak_-_Form_Perubahan_Data_Badan