Perubahan Nama PT, apa perlu lapor ke KPP / Kantor Pajak ?

Berikut ini hasil konsultasi dengan KPP (Kantor Pajak Pratama), setelah klien melakukan perubahan nama PT dan telah memiliki izin usaha di OSS versi 1.1 (sebelum OSS RBA)

T : Selamat pagi, ijin bertanya

Jika perusahaan melakukan perubahan nama PT, apakah perlu dilakukan pemberitahuan ke KPP? Karena pada saat mengurus OSS ada notifikasi perseroan tidak ditemukan. Apakah ini karena perubahan nama PT nya ? Mohon informasinya

Mohon juga diinformasikan persyaratan dan formulir yg perlu diisi dan ditandatangan.Terima kasih

J : Selamat siang. Jika terdapat perubahan nama PT silahkan melakukan perubahan data bapak/ibu

A : Mohon info syaratnya yg harus disiapkan

J : Persyaratan :

  1. Formulir perubahan data dan lampirannya yang sudah diisi, ditandatangani, dan diberi stempel.
  2. Fotokopi seluruh akta (pendirian dan perubahan-perubahannya).
  3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus yang tercantum dalam akta. NPWP seluruh pengurus wajib berstatus aktif, khusus untuk penanggung jawab tidak boleh ada perbedaan data pada KTP dan NPWP.
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha yang sudah diisi, ditandatangani, diberi stempel, dan dibubuhi meterai.
  5. Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan alamat (surat sewa atau surat pinjam pakai).
    1. Fotokopi NPWP atau SKT badan.
  6. Fotokopi SIUP dan TDP atau NIB.
  7. Surat Kuasa bermeterai apabila diajukan langsung dan dikuasakan kepada selain Penanggung Jawab.​

Berkas dapay diajukan langsung ke KPP dengan mengambil nomor antrian online terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id bapak/ibu

kunjung.pajak.go.id

Konsultasi diatas dilakukan pada bulan April 2022. Proses penyelesaian bisa saja berubah, karenanya selalu konsultasikan dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi terkini.

Berikut adalah form Perubahan Data yang didapat dari konsultasi dengan Kantor Pajak:

Pajak_-_Form_Perubahan_Data_Badan