Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha dan daya saing perorangan, UU Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2021) mengatur Perseroan Perorangan yang dapat didirikan hanya oleh 1 (satu) orang salama memenuhi ketentuan kriteria usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut pengaturan mengenai Perseroan Perorangan diatur dalam :
– Peraturan Pemerintah (PP) N0. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
PP No. 8 Tahun 2021 ini sebenarnya bukan hanya mengatur Perseroan Perseorangan untuk usaha mikro dan kecil, tetapi juga PT pada umumnya yaitu perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (lihat Pasal 2 PP No. 8 Tahun 2021).
Dalam PP No 8 Tahun 2021, diatur hal berikut ini untuk Perseroan Perorangan
Berikut ini adalah preview PP No. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Jika preview diatas tidak muncul, dapat klik link ini.
PP No. 8 Tahun 2021 ini sebenarnya bukan hanya mengatur Per
Yang bisa mendirikan adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat :
Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, diberikan juga format :
Jika tabel diatas tidak terbuka dapat klik link ini.
Untuk Pernyataan bisa cek di tabel bawah ini untuk lampiran-lampirannya.
Selain PP No 8 Tahun 2021, ada Permenkumham No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.