Registrasi GOAML dan Blokir Akun Notaris

Selamat siang Bpk/Ibu

Bagi Notaris yg bertanya terkait Reg goAML, berikut kami sampaikan pengumuman bersama Ditjen AHU, PPATK & PP INI yg sdh diunggah pd masing2 website instansi. Kami informasikan bahwa apabila Notaris s.d tgl 25 April 2023 blm Reg goAML maka akunnya akan diblokir mulai tgl 6 Mei 2023. Bagi Notaris yg sdh registrasi dan msh terkendala dpt menghubungi WA Call Center PPATK yg tertera pd pengumuman di halaman 3. Dan Notaris yg blm Reg goAML spt data dr AHU yg kami sampaikan sebelumnya. Demikian, mohon disampaikan kpd Notaris untk mjd perhatian. Terima kasih. 

— Sumber : WAG grup notaris Kab Tangerang

  1. Registrasi pada aplikasi GoAML wajib dilakukan dengan mengakses laman https://goaml.ppatk.go.id/. Adapun panduan dan format surat penunjukan registrasi aplikasi GoAML/video tutorial dapat di Ii hat pada laman https://bit. ly/Petunj ukTeknisgoAM L
  2. Bagi Notaris yang telah melakukan registrasi pada aplikasi GoAML, akan diproses dan diverifikasi oleh PPATK maksimal 5 (lima) hari kerja sejak Notaris melakukan registrasi secara lengkap.
  3. Apabila Notaris tidak melakukan registrasi pada aplikasi GoAML sampai dengan tanggal 25 April 2023 dan belum mendapatkan persetujuan registrasi dari PPATK paling lambat tanggal 3 Mei 2023, maka akses AHU Online pada akun Notaris yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran akun Notaris sejak tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan Notaris tersebut menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas.
  4. Untuk informasi lebih lanjut terkait registrasi pada aplikasi GoAML, Notaris dapat menghubungi:
  • Call Center PPATK: 021-195
  • WhatsApp Resmi Call Center PPATK: 0821-1212-0195
  • Email Call Center: call195@ppatk.go.id
Registrasi GOAML dan Blokir Akun Notaris